Pesta Miras Antarkan Budak Sabu Ini ke Penjara

klikjatim.com
Pelaku Fendy yang diamankan polisi karena sabu. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Sekelompok pemuda di Jalan Kedung Klinter Gang 4, Surabaya diangkut polisi. Pasalnya mereka kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras (miras).

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Diketahui, para pemuda tersebut berjumlah enam orang. Semuanya terpaksa dibawa ke Mapolsek Tegalsari, Surabaya untuk dilakukan pendataan.

Namun tak disangka dari keenam pemuda tersebut, satu di antaranya ternyata menyimpan alat isap. Yaitu berupa pipet yang biasa dipakai oleh para penyalahguna narkoba jenis sabu.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo mengungkapkan, ditemukannya pipet itu setelah polisi melakukan pendataan dan penggeledahan terhadap satu per satu pemuda tersebut.

Hasilnya, ternyata Fendy (34), warga asal Jalan Kedung Klinter kedapatan menyimpan pipet di kantong celananya. "Kami menemukan barang itu (pipet) di kantong celana pelaku," ungkap Iptu Marji, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Setelah dilakukan tes urine, Fendy ternyata dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. Atas hasil itu polisi langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan akibat perbuatannya, kini Fendy harus rela mendekam di sel tahan Mapolsek Tegalsari. Ia dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru