KLIKJATIM.Com | Gresik — Sahrus Siam (19), asal warga Desa Rapalaok, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura, nekat menjambret di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Saat beraksi dia mengendarai motor matic warna merah, dengan dibonceng seorang temannya dari barat ke arah Surabaya.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Ia pun mendapati korban sedang asik main seluler sembari menunggu bus ke arah Lamongan atau di depan swalayan tempatnya bekerja. Karena merasa mendapatkan mangsa, sehingga pelaku langsung memepet korban dan menggasak handphone dari atas motor.
Ferdinan Dwi (20), korban jambret tidak tinggal diam. Dengan reflek, korban yang juga pesilat dari Desa Karangpilang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan menarik tangan kedua pelaku hingga tersungkur ke aspal.
Namun si joki berhasil meloloskan diri. Pelaku Sahrus Siam berhasil dibekuk korban dengan kuncian bela diri. Satu unit seluler warna biru milik korban tidak jadi raib.
Beruntung, tidak jauh dari tempat kejadian perkara ada petugas patroli polisi. Tidak sampai terjadi amuk massa, pelaku pun langsung diseret ke Mapolsek Duduksampeyan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto diwakili Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Rabu (30/6/2021).
Seorang tersangka lagi yang telah dikantongi identitasnya masih dikejar Reskrim Polsek Duduk Sampeyan. “Tersangka kerap beraksi di wilayah Lamongan dan Gresik. Modusnya mobiling, mencari calon korban yang lengah membawa HP,” terang mantan Kasubbag Humas Polres Gresik tersebut.
Sekedar informasi, tersangka yang juga seorang lajang pengangguran ini niatnya menjual hasil kejahatan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam di Surabaya. “Biasanya hasilnya saya pakai minum-minum di Surabaya pak,” jawab tersangka lesu di hadapan penyidik.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Kini tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Perwira dengan tiga balok di pundak ini mengapresiasi keberanian korban melumpuhkan pelaku penjambretan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada akan situasi lingkungan.
“Jangan teledor dengan tidak memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana,” pungkas Bambang. (nul)
Editor : Redaksi