OJK Tegaskan Penawaran Pinjaman Online Gunakan SMS dan WA Adalah Ilegal

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas jika tawaran pinjaman online (Pinjol) yang marak melalui platform digital Whattsapp dan SMS tidak dibenarkan dan itu adalah ilegal.

[irp]

Baca juga: Kuartal III-2025, CIMB Niaga Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 3,6 Triliun

Juru bicara OJK, Sekar Putih mengungkapkan, tawaran pinjaman online (pinjol) di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.

Sekar berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut. Ia bilang bahwa pinjol legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.

Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan

“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Sekar, Selasa (22/6/2021).

OJK mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan pinjaman.

Baca juga: Berkendara Nyaman dan Aman, 65 Armada Honda Care Siap Melayani.

“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” kata Sekar. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru