KLIKJATIM.Com | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas jika tawaran pinjaman online (Pinjol) yang marak melalui platform digital Whattsapp dan SMS tidak dibenarkan dan itu adalah ilegal.
[irp]
Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan Fitur Baru OCTO Loan, Limit Pinjaman Kini Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS
Juru bicara OJK, Sekar Putih mengungkapkan, tawaran pinjaman online (pinjol) di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.
Sekar berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut. Ia bilang bahwa pinjol legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.
Baca juga: Kuartal III-2025, CIMB Niaga Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 3,6 Triliun
“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Sekar, Selasa (22/6/2021).
OJK mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan pinjaman.
Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan
“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” kata Sekar. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi