KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur bersama Komisi C DPRD Jatim sepakat menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Pengenaan pajak bagi kedua sektor tersebut dinilai tidak tepat dalam kondisi pandemi Covid saat ini.
[irp]
Baca juga: Kadin Jatim Sebut Sumenep Magnet Baru Investasi di Timur Madura
Penegasan itu dikatakan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Erlangga Satriagung setelah mengikuti hearing dengan Komisi C DPRD Jatim, Jumat (18/6/21).
"Untuk menambah pendapatan memang pemerintah sah dan bisa melakukan pemberlakuan PPN bagi sembako. Namun masyarakat masih bangkit dari keperpurukan ekonomi akibat pandemi. Ini bila dipaksakan akan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.
"Itikad pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak, bagus. Tapi waktunya kalau sekarang tidak pas. Daya beli saja turun, kok," lanjutnya.
Erlangga yang juga Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur ini mengungkapkan, diberlakukannya PPN untuk sembako justru akan menambah masalah baru di masyarakat. "Masyarakat akan ampun-ampun. Sekarang saja sudah ampun karena pandemi," ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi juga meminta pemerintah menunda rencana pengenaan PPN terhadap sembako. Kusnadi beralasan, saat ini kondisi rakyat yang terbebani persoalan berat karena Covid-19, dan dampaknya pada semua sektor.