KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Erwin Wibowo (36), kakak kandung ustadz Aska Muhammad Arifin Hamidullah (30), yang ditangkap sebelumnya karena mencabuli 25 santrinya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka, karena tindakan keji yang dilakukan sejak 2018 hingga tahun 2020.
[irp]
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Saat diinterogasi, tersangka Erwin menyampaikan alasannya ikut mencabuli para santri. Yaitu berdalih karena jauh dari istri, serta mengetahui sang adik yang juga melakukan aksi bejat terhadap bocah-bocah malang tersebut.
“Menurut pengakuannya begitu. Ada tiga santri yang menjadi korban tersangka (Erwin) yang merupakan kakak kandung tersangka sebelumnya (Aska). Ada yang dicabuli dua sampai lima kali,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).
Latif menambahkan, tersangka Erwin ditangkap di Kebumen Jawa Tengah. “Tersangka ini sejak tahun 2020 pulang ke Kebumen, Jawa Tengah. Ia kami tangkap tadi malam. Kami sempat mendapat perlawanan dri keluarga,” imbuh Latif.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Perlu diketahui bahwa kasus oknum ustadz di Sidoarjo yang mencabuli 25 santrinya dengan cara disodomi ini, mendapat atensi dari dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Dia memastikan 25 santri tersebut mendapat pendampingan penuh untuk memulihkan luka psikologisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al–Mutahammisun di Perumahan Pondok Sidokare Asri Blok K, Kelurahan Sidokare Sidoarjo ini terkuak setelah sang juru masak buka suara. Waktu itu disampaikan kepada orang tua santri agar anaknya segera dibawa keluar.
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Ternyata saran dari juru masa tersebut membuat kecurigaan. Sehingga di antara anak-anak yang menjadi korban itu ditanya oleh orang tuanya, lalu diceritakanlah kondisi yang terjadi di Ponpes Al–Mutahammisun. Dari situ pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Sidoarjo.
Atas tindakan yang dilakukan, kedua tersangka (Aska dan Erwin) dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukumannya adalah pidana 15 tahun. (nul)
Editor : Satria Nugraha