Polres Kediri Amankan Sembilan Preman Kambuhan

klikjatim.com
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti.

KLIKJATIM.Com I Kediri - Setidaknya ada 9 orang preman yang melakukan pungutan liar di Kabupaten Kediri berhasil diamankan polisi. Mereka terjaring operasi premanisme yang mulai dilaksanakan sejak Senin (14/6/2021) kemarin.

[irp]

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

Kesembilan preman ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Plosoklaten dan Kepung. Modus preman yang ditangkap ini dengan cara meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas di jalan Plosoklaten atau Kepung.

Diduga aksi premanisme yang sudah berjalan ini terjadi sudah lama. Dalam melakukan aksinya, para preman meminta uang sejumlah mulai Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu. Kemudian jika para sopir truk tak memberikan uang yang diminta, maka mereka akan menutup akses jalan para sopir truk.

Baca juga: Terima Kunjungan Kaskogartap III/Surabaya, Bupati Yes Komitmen Perkuat Sinergi Keamanan dan Potensi Agro-Maritim

Selanjutnya, dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polisi, total ada uang Rp950 ribu yang behasil diamankan dari tangan preman ini.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha mengungkapkan, operasi premanisme yang dilakukan oleh pihaknya ini menindaklanjuti perintah dari Kapolri melalui Polda Jatim. “Kami sudah amankan untuk koordinator, terkait pemaksaan pengancaman yang dilakukan preman ini masih akan kita dalami,” imbuhnya, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Beri Pembekalan Calon Jamaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa

Ancaman yang dikenakan kepada para preman ini adalah maksimal hukuman 3 bulan penjara. “Dasar kami adalah peraturan Gubernur no 2 tahun 2020, ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” tegas dia. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru