3 Emak-emak di Blitar Bertengkar Hebat hingga Jarinya Putus

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Blitar—Tiga emak-emak di DesaSambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar terlibat pertengakaran. Bahkan, seorang emak-emak yang menjadi korban hingga mengalami putusa jari akibat digigit.

[irp]

Baca juga: Sistem Kelistrikan Flores Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7, PLN Pastikan Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Tiga emak-emak itu yakni RN (35) dan RB (55) sebagai pelaku. Sementara korbannya adalah Supangatin (59). Korban mengalami putus jari setelah digigit salah satu pelaku.

Plt Kapolsek Binangun AKP Nanang Budianto mengatakan pertengkaran itu berawal saat RN dan RB datang ke rumah korban untuk membeli cabai. Korban memang mempunyai lahan cabai dan juga menjualnya sendiri.

Saat itu RN dan RB memilih cabai yang akan mereka beli. Di sela memilih cabai, korban mengatakan kepada salah satu emak agar jangan hanya memilih saja bila tidak mau membeli. Korban juga mengatakan jika adiknya selalu mengejek kualitas cabai miliknya.

Baca juga: Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan

"Korban bilang lebih baik membayar dulu daripada sudah milih cabai ternyata gak jadi beli. Omongan korban ini memicu emosi kedua pelaku hingga terjadi penyerangan," kata Nanang saat kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Kedua pelaku secara membabi buta mengeroyok pelaku. Tarik menarik rambut disertai cemoohan dilakukan kedua pelaku kepada korban. Sampai akhirnya, seorang pelaku menggigit jempol tangan kiri korban hingga putus.

"Seorang pelaku menggigit jari jempol kiri korban hingga putus. Melihat kondisi itu, suami seorang pelaku malah bilang 'ben kapok lak wes ngono' Sambil membawa batu yang dikasih ke istrinya untuk dipukulkan ke korban. Namun pertengkaran itu keburu dilerai suami korban dan beberapa orang lain yang ada di lokasi," kata Nanang.

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai

Korban pun kemudian dibawa ke Puskesmas Binangun untuk mendapatkan perawatan medis. Dan kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi.

"Kedua pelaku telah kami amankan. Mereka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nanang. (*)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru