KLIKJATIM.Com | Mojokerto--Panggung hiburan orkes melayu di Dusun Sanggarahan, Desa Ngingasremboyong, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto Senin (24/5/2021) malam dibubarkan polisi. Pasalnya, pertunjukan tersebut belum mengantongi izin.
[irp]
Baca juga: Hadiri Mukerda MUI Jatim di Grahadi, Khofifah Soroti Pentingnya Sanad Keilmuan di Ruang Digital
Kapolsek Sooko, AKP Amat mengatakan, orkes melayu itu digelar di rumah Suyono dalam rangka perayaan ulang tahun. Namun, pertunjukan tersebut sebelumnya tak mengajukan permohonan izin.
“Ada informasi dan kita lanjuti. Orkes di rumah Pak Suyono ini, acara ulang tahun tapi orkes ada panggung besar,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: TTL Gandeng BRIN Petakan Biota Laut, Perkuat Implementasi ESG dan Komitmen Green Port
Dijelaskan kapolsek, pemilik rumah Suyono (52) menggelar pertunjukan hiburan orkes melayu untuk acara ulang tahun. Di rumah Suyono juga didirikan panggung besar sehingga dilakukan pembubaran untuk mengantisipasi kerumunan.
“Anggota ke lokasi dan memberikan pengertian kepada pemilik rumah atau yang punya hajat untuk menghentikan kegiatan. Kita berikan pengetikan jika selama pandemi covid 19 kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah, pemilik rumah juga tidak mengantongi izin,” katanya.
Baca juga: Tak Lagi Menganggur, Peserta Job Fair Gresik 2025 Kini Sukses Bekerja di Indomaret
Selain menghentikan kegiatan, lanjut Kapolsek, pemilik rumah sebagai penanggung jawab kegiatan diminta ke Polsek Sooko untuk dimintai keterangan. Pemilik rumah diminta membuat surat pernyataan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama pandemi Covid-19. (*)
Editor : Tsabit Mantovani