Sopir Truk Curi Dongkrak di Gresik, Hasilnya untuk 'Nyawer' Penjaga Warung

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik--Selain bekerja sebagai sopir, Joko Santoso (43) memiliki pendapatan tambahan. Pria asal Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu mencuri dongkrak truk di bengkel tempat dia memperbaiki truk yang dikendarainya.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Apesnya, aksinya yang terakhir kali di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduk Sampean, Gresik ketahuan pemiliknya. Joko pun akhirnya ditangkap dan diserahkan ke polisi. Sementara temannya mencuri, RN kini masih jadi buron polisi.

Hasil dari mencuri dongkrak truk itu lumayan. Satu dongkrak truk bisa laku Rp 1 juta lebih. Kelakuan itu sudah berkali-kali dilakukan. Tak hanya di Jatim, tapi juga di beberapa daerah di Jateng. Hasil penjualan dipakai foya-foya di warung karaoke.

"Hasil penjualan saya gunakan nyawer ke warung ayu (warung dengan penjaga perempuan seksi dan berparas ayu)," kata tersangka Joko saat diinterogasi polisi.

Saat menjalankan aksinya, tersangka berbagi peran dengan temannya RN yang selama ini menemaninya sebagai kernet. RN bertugas mencongkel bengkel. Senentara Joko yang mengawasi situasi sekitar.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

"Kebetulan saat itu, bengkel mikik korban Taufikur Rohman (42) di Desa Setrohadi ditinggal salat Jumat," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Minggu (23/5/2021).

Korban saat itu sudah memiliki firasat bengkelnya kemalingan. Firasat korban ternyata benar, dia melihat kedua pelaku sedang beraksi di bengkelnya. Korban pun berusaha mengejar pelaku yang sudah hendak kabur. Sayangnya, hanya tersangka Joko yang berhasil dibekuk.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dongkrak hidrolik pengangkat beban 50 Kg warna merah dan dongkrak hidrolik pengangkat beban 30 Kg warna hijau. Besi sepanjang 15 Cm untuk mencongkel pintu bengkel juga turut disita.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya. (*)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru