Soal Ruwetnya Proses Rekrutmen Perangkat Desa di Bojonegoro, Begini Rekomendasi DPRD

klikjatim.com
DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait untuk pengisian perangkat desa. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - DPRD Bojonegoro sebelumnya menyebutkan, bahwa proses rekrutmen perangkat desa di beberapa desa banyak yang carut marut. Untuk itu, Komisi A DPRD Bojonegoro memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat (hearing, red) tentang solusi proses rekrutmen yang benar-benar profesional di daerah setempat.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Pantauan di lapangan, beberapa OPD yang dihadirkan antara lain Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro dan Dinas PMD. "Kami akan kawal proses perekrutan perangkat desa yang akan datang," ujar Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto yang juga ikut dalam rapat, Kamis (20/5/2021).

Diakui ada beberapa persoalan yang memang harus dipecahkan. Salah satunya terkait pemilihan pihak ketiga yang dinilai masih kurang optimal.

Menurut dia, pemerintah desa seharusnya mengumumkan secara terbuka sehingga masyarakat bisa megetahui semuanya. Karena hal ini merupakan dokumen publik. Tapi kenyataannya, rata-rata panitia tidak mengumumkan secara maksimal. Selain itu panitia sejak awal juga diminta untuk mengumumkan tata tertib (tatib) bagi peserta.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Yang masih multitafsir yaitu, pemilihan pihak ketiga. Di dalam perda (peraturan daerah), pihak ketiga atau universitas dengan akreditasi B. Jadi seharusnya yang tanda tangan harus rektor, (tapi) yang sudah terjadi jarang sekali rektor yang tanda tangan, dan yang terjadi yang tanda tangan yaitu Ketua LPM," kata Politisi Demokrat kepada klikjatim.com.

Lebih lanjut, jika nantinya ada yang tidak terima terhadap keputusan rekrutmen perangkat desa yang sudah terjadi, maka domainnya ada di pengadilan.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Nah, dengan kondisi yang demikian maka Komisi A DPRD Bojonegoro pun memberikan rekomendasi agar kejadian serupa bisa lebih diantisipasi. Yaitu dengan memberikan pembinaan secara massif kepada pihak camat, desa dan panitia agar menyampaikan prosedur yang sebenarnya kepada warga atau calon peserta.

"Kalau indikasi jual beli kursi perangkat kemungkinan ada, tapi kalau untuk membuktikan jual beli susah. Kecuali kalau kita menemukan ada yang bayar dan lainnya," pungkasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru