KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Kendati sudah memasuki persidangan dengan bukti dan saksi kuat, namun hal itu tidak menjadikan Sdm (50) seorang aparatur sipil negara (ASN) mengakui perbuatannya, Sebaliknya warga Kecamatan Sumber, Pemkab Probolinggo ini minta dilakukan tes DNA. Permintaan itu disampaikan saat terdakwa menjalani persidangan persetubuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
[irp]
Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan
Persidangan digelar secara virtual dan tertutup. Alasannya, sidang perkara asusila tidak boleh dibuka untuk umum. Sekitar pukul 09.30, sidang perdana dimulai. Di ruang sidang PN Kraksaan, hanya ada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa bersama penasihat hukumnya, Hasmoko mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan.
Penasehat hukum terdakwa Hasmoko mengatakan, terdakwa tidak merasa melakukan seperti apa yang didakwakan JPU. Meski dalam visum korban dinyatakan hamil. Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran tuduhan itu, perlu kebenaran bukti lanjutan. Yaitu, dengan melakukan tes DNA (deoxyribonucleic acid).
Tes DNA merupakan istilah kesehatan untuk serangkaian tes pada sampel kromosom, gen, dan protein untuk mengetahui perubahan dan kelainan dari komposisi gen seseorang. Prosedur ini juga dikenal sebagai tes genetika.
Hasmoko mengatakan, apabila hal itu tidak dilakukan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Jika dakwaan tidak sesuai KUHAP, maka batal demi hukum. “Karena itu, tim PH (penasihat hukum) terdakwa mengajukan eksepsi. Insyaallah sudah siap dan dibacakan Selasa depan (25/5),” ujarnya.
Sementara itu JPU Kejari Probolinggo Daniar Rasyid mengatakan, dalam sidang perdana kemarin, diagendakan pembacaan dakwaan. Ia mengaku mendakwa Sdrn dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.