KLIKJATIM.Com | Gresik— Lajnah Falkiyah NU (LFNU) Gresik memastikan hilal tidak terlihat sore hari ini. Kepastian itu diketahui dengan tidak terlihatnya hilal oleh tim rukyatul hilal (melihat bulan) dari Balai Rukyat Bukit Condrodipo Gresik, Selasa (11/5/2021). Selain itu menurut perhitungan ilmu falak (Hisab), posisi hilal saat ini masih minus 3 derajat.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Ketua PCNU Gresik, K.H Chusnan Ali mengungkapkan, fungsi rukyat selain karena fardhu kifayah untuk dilakukan, juga membuktikan hasil perhitungan metode hisab. "Oleh karen itu kegiatan rukyatul hilal tetap perlu dilakukan. Insya Allah kegiata rukyat ini bernilai ibadah," tutur K.H Chusnan Ali saat memberikan sambutan.
Wakil Ketua LFNU Gresik, Muchyiddin Hasan mengatakan, pemantauan hilal dimulai pukul 17.21 WIB sampai 17.25 WIB dengan peserta dari LFNU 25 personel, Pemkab Gresik 20 orang, Kementerian Agama (Kemenag), pengadilan serta ormas islam.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Hasil pemantauan memang secara hisab, hilal masih di bawah ufuk atau secara detail sekitar minus 4 derajat di bawah ufuk. Sehingga hilal tenggelam lebih dulu dari pada matahari, sehingga dipastikan hilal tidak terlihat," ungkapnya.
Laporan atas hasil rukyat ini akan dilaporan ke Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk dijadikan landasan sidang isbat bersama Kemenag RI.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Sementara untuk kepastian 1 syawal, pihak LFNU Gresik akan menunggu keputusan bersama Menteri Agama (Menag) selaku pimpinan sidang isbat. "Kami di sini hanya pelaksana dan melaksanakan laporan. Untuk keputusan, kami serahkan ke Menteri Agama," katanya.
Sedangkan tahapan pemantauan hilal tidak jauh berbeda dengan penetapan 1 Ramadan. Yakni sebelumnya dilakukan sidang isbat, dan sesi pertama diisi pemaparan posisi hilal awal bulan oleh Dewan Pakar. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar