PT KAI Robohkan 23 Bangunan Liar, Ada yang Dijadikan Tempat Prostitusi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya bersama dengan stakeholder terkait di Kabupaten Malang menertibkan sebanyak 23 bangunan liar yang berada di wilayah aset PT KAI.

[irp]

Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pelajar Lamongan Unjuk Kreativitas di Karnaval Nusantara Megilan

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, sebanyak 23 bangunan liar tersebut berdiri di atas lahan seluas 2.600 m2. Selain berdiri tanpa ada kerja sama kontrak pemanfaatan lahan dengan PT KAI, bangunan liar tersebut juga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Sebelum dilakukan penertiban, kata Luqman, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni yang menempati bangunan liar tersebut. 

“Kami juga kordinasi dengan masyarakat sekitar, dikatakan sangat meresahkan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum juga melanggar norma sosial serta agama. Masyarakat mendukung upaya kami,” ujarnya, pada Sabtu 8 Mei 2021.

Lokasi penertiban berada di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ada sebanyak 350 personel gabungan yang ikut melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.

Baca juga: Siap-Siap! Bandara Internasional Dhoho Kediri Bersiap Jadi Embarkasi Haji Musim Mendatang

“Ini juga salah satu upaya mewujudkan Kecamatan Gondanglegi menuju kota santri," kata Luqman.

Adapun dasar hukum penertiban tersebut ujar Luqman yaitu mengacu kepada surat putusan Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang. Serta dikuatkan oleh Instruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang.

Ditambahkan oleh Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan bahwa penertiban bangunan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menghentikan bisnis prostitusi di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca juga: PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

“Lokalisasi Girun ini sendiri kan sempat ditutup pada 2014 lalu, terus ditanggal 24 Mei 2017 kami tutup kembali tapi kok masih tetap saja ada aktivitas prostitusi di sini makanya ini solusi tepatnya. Kami bongkar," ujarnya.

Suwadji mengatakan tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar terkait penertiban sebanyak 23 bangunan yang berada di lahan aset milik PT. KAI Daop 8 Surabaya tersebut. "Alhamdulillah mereka sudah memahami , kan bangunan ini  ilegal karena berada di lahan milik PT.KAI,” katanya. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru