Boleh Naik Pesawat di Periode Larangan Mudik, Ini Syaratnya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Hari ini kebijakan larangan mudik secara nasional mulai diterapkan, Kamis (6/5/2021). Kementerian Perhubungan mengungkapkan ada pengecualian operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada periode 6-17 Mei 2021.

[irp]

Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.

“Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat,” tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Kapolres Gresik Bersama Dandim 0817 Gresik Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa di Pulau Bawean

Ini Syarat dan Aturan Perjalanan 6-17 Mei 2021 Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berikut golongan yang diizinkan atau dikecualikan untuk menggunakan transportasi udara selama larangan mudik Lebaran:

1.Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.

2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.

3.Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.4.Operasional angkutan kargo.5.Operasional angkutan perintis.6.Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nnonmudik.7.Operasional angkutan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.8.Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan

Untuk pelaku perjalanan diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru