KLIKJATIM.Com | Banyuwangi—Polisi membongkar upaya pemudik lolos dari penyekatan yang dilakukan petugas di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. Polisi mendapati motor pemudik dimasukkan ke dalam bagasi bus.
[irp]
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri
Polresta Banyuwangi melakukan penyekatan di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Minggu (2/5/2021). Saat itu ditemukan bus jurusan Denpasar-Purwokerto membawa kendaraan roda dua di dalam bagasi.
"Kami menemukan adanya kendaraan roda dua di dalam garasi bis. Ada sekitar 2 kalau tidak salah itu," ujar Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah
Pengakuan dari pemilik kendaraan, kata Fani, sengaja untuk menghindari penyekatan. Selain itu mereka beralibi karena lelah berkendara dan jarak yang sangat jauh. Pihaknya juga sudah menegur sopir bus dan pemilik kendaraan.
"Tapi itu tidak dibenarkan memasukkan sepeda motor di dalam bagasi bus. Makanya kita tadi sempat minta diturunkan. Kalau naik bis ya kendaraannya (roda dua) ya harus dipaketkan. Agar tidak terjadi bahaya kebakaran," tandasnya.
Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional
Berbagai cara dilakukan oleh para pemudik yang ingin lolos dari penyekatan larangan mudik. Salah satunya adalah dengan menaikkan kendaraan bermotor roda dua ke dalam bagasi bis.
Hal ini terjadi di bus tujuan Denpasar Purwokerto, yang melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Minggu (2/5/2021). Sebuah kendaraan roda dua Honda Vario, dimasukkan dalam bagasi bus. (*)
Editor : Apriliana Devitasari