KLIKJATIM.Com | Gresik - Ketika warga sedang salat Jumat, Suwardi (46) malah nyolong kambing. Tidak perlu menunggu hukuman akherat, warga Desa Sumurber, Panceng ini dihajar ramai-ramai oleh warga Desa Wadak Kidul, Duduk Sampeyan yang memergoki ulahnya.
[irp]
Baca juga: Evakuasi Tuntas, Korban Ketiga Perahu Tenggelam di Perairan Gresik Ditemukan
Awalnya saksi Kamlah warga Desa Wadak Kidul menaruh curiga seorang yang riwa riei di dekat kandang pada saat warga lainnya sedang melakukan ibadah Salat Jumat 23 April.
Saksi kemudian memberitahukan kepada dua warga yang tengah melintas perihal pencurian tersebut, pelakunya mengendarai motor matik warna putih. Pelaku yang tahu aksinya diketahui warga kemudian kabur.
Melihat pelaku kabur, warga mengejar hingga kira-kira 500 meter. Pelaku berhasil dihentikan dan diperiksa keranjang kayu (ronjot) yang diboncengnya, ternyata berisi rumput.
Rumputnya bergoyang-goyang menumbuhkan tidak percaya. Benar, dibawah rumput didalam ronjot sebelah kanan didapati seekor kambing diikat kakinya agar tidak berontak. Beberapa warga lainnya pun berdatangan. Warga yang gemas kemudian mendaratkan bogem mentah ke muka Suwardi sambil berkata, woo..maling wedhus (pencuri kambing).
Baca juga: Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun
Diketahui kambing betina itu adalah milik Nurul Yaqin (47) warga desa setempat yang memang menaruh kandang ternak diluar pemukiman seperti halnya warga lainnya.
Beruntung ada polisi datang, yang sedang melakukan kring Reskrim tak jauh dari lokasi. Main hakim sendiri berhasil dihentikan dan pelaku yang babak belur dihajar massa diseret ke Mapolsek Duduk Sampeyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kambing betina, Sabtu (24/4/2021).
"Diperoleh informasi, Suwardi keseharian bekerja sebagai tukang mebel. Beruntung warga Duduk Sampeyan masih baik hati, tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan." kata Kapolsek.
Baca juga: Pengurus DPC APSI Gresik Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi dengan Polri
Pelaku nekat mencuri kambing lalu dijual. Hasilnya untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran.
Selain kambing betina jenis gibas, petugas juga mengamankan seutas tali tampar sepanjang 2 meter, satu unit motor matic warna putih dan satu keranjang kayu sebagai barang bukti.
Kini Suwardi hanya bisa tertunduk lemas menyesali perbuatannya kepergok warga. Ia diganjar pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP) tentang pencurian ternak. (ris)
Editor : Redaksi