KLIKJATIM.Com I Malang - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang tutup sementara waktu karena dua karyawannya terpapar Covid-19.
[irp]
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular
Humas PN Kota Malang, Djuanto mengungkapkan, pihaknya menutup layanan kantor sejak Senin (19/4) hingga Rabu (21/4). Dikatakan, dua karyawannya telah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (16/4) lalu.
“Mulai Kamis kami akan buka kembali secara normal. Saat ini pimpinan dan karyawan yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, tetap masuk ke kantor,” terang Djuanto, Selasa (20/4).
Pihaknya juga telah melakukan sterilisasi seluruh kantor PN Malang dengan penyemprotan desinfektan pada Sabtu (17/4). Selain itu, pihaknya juga melakukan tes swab masal kepada seluruh karyawannya.
Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan
Ditambahkan, PN Kota Malang tetap melayani pelayanan jika ada yang bersifat mendesak. Pelayanan dimaksud yaitu, layanan perpanjangan penahanan dan pengajuan upaya hukum.
Sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan secara online. Dikatakan, masyarakat dapat mengaksesnya melalui website PN Kota Malang.
Baca juga: BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak
“Sedangkan layanan sidang pidana pembacaan putusan secara teleconference dan perdata E-Litigasi tetap berlanjut,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi