Dua Pegawai Positif Covid-19, PN Kota Malang Tutup Tiga Hari

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Malang - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang tutup sementara waktu karena dua karyawannya terpapar Covid-19.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Humas PN Kota Malang, Djuanto mengungkapkan, pihaknya menutup layanan kantor sejak Senin (19/4) hingga Rabu (21/4). Dikatakan, dua karyawannya telah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (16/4) lalu.

“Mulai Kamis kami akan buka kembali secara normal. Saat ini pimpinan dan karyawan yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, tetap masuk ke kantor,” terang Djuanto, Selasa (20/4).

Pihaknya juga telah melakukan sterilisasi seluruh kantor PN Malang dengan penyemprotan desinfektan pada Sabtu (17/4). Selain itu, pihaknya juga melakukan tes swab masal kepada seluruh karyawannya.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Ditambahkan, PN Kota Malang tetap melayani pelayanan jika ada yang bersifat mendesak. Pelayanan dimaksud yaitu, layanan perpanjangan penahanan dan pengajuan upaya hukum.

Sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan secara online. Dikatakan, masyarakat dapat mengaksesnya melalui website PN Kota Malang.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

“Sedangkan layanan sidang pidana pembacaan putusan secara teleconference dan perdata E-Litigasi tetap berlanjut,” pungkasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru