KLIKJATIM.Com | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021) menyatakan pemerintah memperpanjang dan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 20 April-3 Mei 2021. Perpanjangan tersebut dilakukan karena PPKM Mikro mampu menekan laju kasus aktif Covid-19.
[irp]
Baca juga: DPRD Bojonegoro Tunda Pertemuan Dengan Kades Terkait Permasalahan di Desa Sumuraggung
Dalam 4 bulan terakhir sejak PPKM dan PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, mulai dari Januari sebesar 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen. Serta menambah lima provinsi lagi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
“Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya Testing [PCR/ Antigen/ Ge-Nose] berlaku hanya H-1, dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/ TNI/ Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing,” kata Airlangga.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia Masih 52 Persen, Kabupaten Gresik Tertahan di Level 2 PPKM
Airlangga menuturkan ada relaksasi sementara terkait dengan berbagai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya.
Selain itu, untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali, maka dalam masa Ramadhan dan Idul Fitri ini, telah diterbitkan berbagai kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Baca juga: Surabaya Satu-Satunya Kota Besar yang Berstatus PPKM Level 1
Antara lain, peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri lewat SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021, Pengendalian Transportasi selama Idulfitri melalui Permenhub Nomor 13/ 2021.(ris)
Editor : Redaksi