KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Tindakan Satpol PP Kota Mojokerto membubarkan kafe Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari dilawan pengunjung yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun perlawanan itu tidak dihiraukan dan tetap menutup kafe karena melanggar protokol kedehatan (prokes) pada Sabtu (17/4/2021) malam.
[irp]
Baca juga: DPRD Bojonegoro Tunda Pertemuan Dengan Kades Terkait Permasalahan di Desa Sumuraggung
Petugas Satpol PP melihat banyak pengunjung kafe tak memakai masker dan kemudian meminta kafe ditutup dan para pengunjung diminta pulang.
Namun salah satu pengunjung laki-laki yang merupakan seorang ASN tak terima. Dia berteriak menolak disuruh pulang sembari menggebrak meja.
Baca juga: PBNU Tegaskan Tak Boleh Lengah Jaga Prokes
Petugas Satpol PP tak menggubris penolakan ASN tersebut. Seluruh pengunjung tetap diminta pulang dan kafe ditutup karena melanggar prokes.
"Penutupan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait kerumunan yang terus terjadi di kafe itu," kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harjono.
Baca juga: Polres Kediri Selidiki Tabrak Lari di Kayen Kidul
Dia mengatakan, Satpol PP telah melakukan pemantauan sejak lama terhadap kafe itu. Bahkan sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun peringatan itu tak pernah digubris pengelola kafe.
Kafe tersebut telah dipasang garis yang menyatakan penutupan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020. Kafe juga dilarang beroperasi sampai memenuhi persyaratan prokes yang ditetapkan. "Itu nanti dibicarakan di kantor biar pimpinan yang menentukan," pungkas Fudi Harjono. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani