Sadar Jadi Korban Tanah Oloran, Warga Kenjeran Wadul ke DPRD

klikjatim.com
Nampak sejumlah bangunan berdiri di atas tanah oloran. (Niam Kurniawan/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Suharyono akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban jual-beli tanah oloran di kawasan Pantai Kenjeran, Surabaya. Dengan didampingi beberapa temannya, warga Sukolilo Baru, Kenjeran ini mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya untuk wadul terkait kasus tanah oloran tersebut.

“Selasa dua minggu yang lalu, tepatnya tanggal 5 November saya sudah membuat pengaduan ke Kantor DPRD Surabaya. Suratnya sudah saya serahkan ke protokol,” ungkap Haryono, saat ditemui Klik Jatim di Suarabaya, Selasa siang (19/11/2019).

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

[irp]

Haryono mengaku, dirinya akhir-akhir ini sedang gelisah. Karena muncul kekhawatiran uang yang terlanjur digunakan untuk membeli tanah oloran tidak akan bisa kembali lagi.

Rasa was-wasnya itu sangatlah beralasan. Terlebih setelah mendengar kabar, bahwa status tanah oloran yang diklaim bisa disertifikatkan itu mulai terkuak tidak jelas dan diduga menyalahi hukum.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

“Harapan saya sih biar ada ganti rugi,” imbuhnya.

[irp]

Baca juga: Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan

Selain itu, Haryono juga berharap kepada Pemkot dan DPRD Surabaya menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

“Biar nggak ada korban selanjutnya kayak saya, maka Pemkot Surabaya dan Dewan harus segera mengusut masalah ini. Karena masalah ini sudah lama dari tahun 2015 sampai sekarang,” jelasnya. (nk/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru