KLIKJATIM.Com | Surabaya – Suharyono akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban jual-beli tanah oloran di kawasan Pantai Kenjeran, Surabaya. Dengan didampingi beberapa temannya, warga Sukolilo Baru, Kenjeran ini mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya untuk wadul terkait kasus tanah oloran tersebut.
“Selasa dua minggu yang lalu, tepatnya tanggal 5 November saya sudah membuat pengaduan ke Kantor DPRD Surabaya. Suratnya sudah saya serahkan ke protokol,” ungkap Haryono, saat ditemui Klik Jatim di Suarabaya, Selasa siang (19/11/2019).
Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi
[irp]
Haryono mengaku, dirinya akhir-akhir ini sedang gelisah. Karena muncul kekhawatiran uang yang terlanjur digunakan untuk membeli tanah oloran tidak akan bisa kembali lagi.
Rasa was-wasnya itu sangatlah beralasan. Terlebih setelah mendengar kabar, bahwa status tanah oloran yang diklaim bisa disertifikatkan itu mulai terkuak tidak jelas dan diduga menyalahi hukum.
“Harapan saya sih biar ada ganti rugi,” imbuhnya.
[irp]
Baca juga: Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya, Perkenalkan Vario 125 Street
Selain itu, Haryono juga berharap kepada Pemkot dan DPRD Surabaya menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.
“Biar nggak ada korban selanjutnya kayak saya, maka Pemkot Surabaya dan Dewan harus segera mengusut masalah ini. Karena masalah ini sudah lama dari tahun 2015 sampai sekarang,” jelasnya. (nk/hen)
Editor : Redaksi