KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua oknum LSM Lembaga Investigasi Pemantau Aset Negara (Lipan) yang melakuan pemerasan di Pemkab Gresik pada Agustus lalu, telah disidangkan lagi di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kali ini agendanya mendengar keterangan saksi dan korban, Selasa (12/11/2019).
Menariknya, dalam sidang lanjutan ini terungkap bahwa ancaman Michel Nizal Panjaitan asal Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Djohnson Pargaulan asal Perumahan Sidokare Indah, Desa Sidokare, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan nama pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuat Kabag Umum Pemkab Gresik, Sukardi ketakutan. Bahkan, karena terlalu memikirkan ancaman tersebut, berat badannya turun 2 Kilogram.
Baca juga: Puluhan Hewan Kurban Dibagikan BKMS dan Tenant JIIPE untuk Masyarakat Gresik
[irp]
Total ada 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah Kabag Umum Pemkab Gresik, Sukardi.
Dalam keterangan Sukardi, dirinya benar-benar ketakutan saat didatangi kedua terdakwa. Saat itu keduanya berkali-kali datang dan siap menjebloskan korban di penjara.
"Saya sudah banyak menjebloskan pejabat Pemkab Lamongan, Sidoarjo dan Pasuruan ke penjara," ujar Sukardi menirukan para terdakwa.
Baca juga: Bupati Gresik Minta Penyedia Jasa Jaga Integritas, Pengadaan Barang dan Jasa Diawasi Ketat
Sukardi juga sempat mendengar sejumlah nama pejabat Kejati Jatim, yang diakui para terdakwa sebagai kenalan dekatnya. "Mereka meminta uang Rp 50 juta agar kasus yang dituduhkan bisa dikondisikan di Kejati Jatim," ujarnya.
[irp]
Sementara itu, hakim meminta para saksi membuka rekaman suara para terdakwa saat melakukan pemerasan. Bagus, salah satu staf Bagian Umum Pemkab Gresik menyampaikan rekaman suara tersebut.
Baca juga: SMF Bersama Pemkab Gresik Serahkan 35 Rumah Layak Huni kepada Warga MBR di Pulo Pancikan
Paraterdakwa pun tidak bisa mengelak. Meski demikian, keduanya berusaha melakukan pembelaan. "Ada beberapa hal yang tidak benar perlu diluruskan," ucap terdakwa.
Sidang kemudian ditutup dan ditunda satu Minggu lagi dengan agenda keterangan terdakwa. (iz/bro)
Editor : Redaksi