KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Sejumlah perwakilan warga Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan didampingi Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) menuntut transparasi penggunaan anggaran bersumber Dana Desa (DD) setempat. Mereka menduga ada dugaan penyelewengan dalam penggunaannya yang dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran (Kades).
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
"Dugaan kurang transparannya pemerintah desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 yang mengalami perubahan dari adanya rencana pembangunan Sumur Bor menjadi pembangunan fisik," terang Anjar Supriyanto, SH Ketua Umum LSM GP3H saat mendampingi warga audensi di Kantor Kecamatan Pandaan.
Kesimpangsiuran penggunaan dana desa sambungnya terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari dana penanggulangan bencana sampai penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu, ia beberkan adanya indikasi pemalsuan data dalam kegiatan seperti Penyelenggaraan Posyandu Rp. 20.350.000,00, Pembinaan PKK Rp.7.646.000,00 dan PAD fiktif Rp. 10.000.000,00.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Kurangnya transparansi pemerintah desa ini kemudian berdampak pada keresahan warga. Masyarakat menuding bahwa jalanya pemerintah di Desa Kemirisewu kurang bersih dan diduga menyelewengkan dana.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Apabila memang ada penyelewengan tentu harus ditindak, warga ingin memiliki pemerintahan desa yang bagus. Kami akan terus kawal kasus ini," tegasnya. (bro)
Editor : Redaksi