KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Sejumlah perwakilan warga Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan didampingi Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) menuntut transparasi penggunaan anggaran bersumber Dana Desa (DD) setempat. Mereka menduga ada dugaan penyelewengan dalam penggunaannya yang dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran (Kades).
[irp]
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
"Dugaan kurang transparannya pemerintah desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 yang mengalami perubahan dari adanya rencana pembangunan Sumur Bor menjadi pembangunan fisik," terang Anjar Supriyanto, SH Ketua Umum LSM GP3H saat mendampingi warga audensi di Kantor Kecamatan Pandaan.
Kesimpangsiuran penggunaan dana desa sambungnya terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari dana penanggulangan bencana sampai penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu, ia beberkan adanya indikasi pemalsuan data dalam kegiatan seperti Penyelenggaraan Posyandu Rp. 20.350.000,00, Pembinaan PKK Rp.7.646.000,00 dan PAD fiktif Rp. 10.000.000,00.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Omben Sampang, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia
Kurangnya transparansi pemerintah desa ini kemudian berdampak pada keresahan warga. Masyarakat menuding bahwa jalanya pemerintah di Desa Kemirisewu kurang bersih dan diduga menyelewengkan dana.
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
"Apabila memang ada penyelewengan tentu harus ditindak, warga ingin memiliki pemerintahan desa yang bagus. Kami akan terus kawal kasus ini," tegasnya. (bro)
Editor : Redaksi