Kesal Sering Diselingkuhi, Pemuda Benjeng Gresik Sekap dan Aniaya Bekas Pacar

klikjatim.com
Polisi saat mengamankan pelaku di Mapolsek Benjeng Kabupaten Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Geram lantaran sering diselingkuhi saat pacaran, Mohammad Ahmaludin (20) asal Dusun Karangpundut, Desa Pundutterate, Kacamatan Benjeng, Gresik menculik pacarnya. Tidak hanya menculik, pelaku juga menyekap dan menganiaya bekas pacarnya itu.

[irp]

Baca juga: Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Integritas dan Karakter Kuat

Perempuan bekas pacar pelaku itu Yanda Elvariani Suyanto Putri (21) asal Dusun Ploso, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng. Motif pelaku menculik dan menyekap korban lantaran menyimpan dendam kerap diselingkuhi saat keduanya berhubungan asmara.

Penculikan itu dilakukan pelaku pada Kamis (18/3/2021) lalu. Pertama kali kejadian ini diketahui Miftahul Khoir, pacar korban saat ini. Kemudian Miftakhul mengirimkan gambar penyekapan dan penganiayaan pacarnya itu kepada Nikmatul Khoiroh, teman dekat korban.

“Keduanya melaporkan kepada kami korban disekap dan dianiya hingga berdarah-darah di bagian pelipis,” kata Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Ajang Kalibrasi Kompetensi Layanan AHASS, MPM Honda Jatim Sukses Gelar 30th AHM-TSC Regional Jatim dan NTT

Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga ditemukan korban disekap di rumah pelaku.

“Saat dilakukan penggerebekan, korban disekap dalam sebuah kamar dengan keadaan wajah mengalami luka aniaya, sedangkan terlapor tertidur di dalam kamar tersebut,” terangnya.

Baca juga: Tingkat Pengangguran Jatim Turun Jadi 3,55 Persen, Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Honda Stream, pakaian beserta masker milik korban yang dipakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, pakaian dan celana terlapor yang di pakai saat kejadian, dan 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam biru juga disita polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi. Oleh polisi pelaku dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP dengan sanksi kurungan selama 6 tahun. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru