Kurir Sabu-sabu Ini Terbirit-birit Ketika Tahu Yang Jemput Adalah Polisi

klikjatim.com
Muhammad Arifin, kurir sabu-sabu warga Jambangan, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Anggota Satreskoba Polres Pasuruan Kota nyaris kehilangan buruan saat menyergap kurir narkoba. Itu terjadi setelah Muhammad Arifin (29) tahu dirinya hendak ditangkap polisi dan mengambil langkah seribu. Namun berkat kesigapan polisi,  warga Jambangan, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini menyerah dari pengejaran polisi.

[irp]

Baca juga: Dua Hari Operasi, Satresnarkoba Pasuruan Tangkap 4 Bandar Sabu

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes menyampaikan, tersangka ditangkap anggotanya, Sabtu malam (13/3/2021). Ia ditangkap saat berusaha lari dari penyergapan. Saat itu tersangka ditangkap saat menservis motornya di Karangtengah, Kecamatan Winongan. Ketika itu, ia melihat ada mobil polisi yang datang ke lokasi.

Baca juga: Sabu 1,3 Kg hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Bangil, Pasuruan Masih Darurat Narkoba

Melihat itu, tersangka akhirnya kabur. Kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas, tak terhindarkan. “Kami menyergap tersangka, sekitar pukul 21.00,” jelas Dom-sapaannya-.

Pelarian tersangka terhenti, ketika ia terjatuh. Saat itulah, petugas menangkapnya. Ia pun hanya bisa pasrah, ketika petugas menggelandangnya. Saat ditangkap, sejumlah barang bukti ditemukan. Selain delapan kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 2,74 gram ditemukan, petugas juga mengamankan handphone dan dompet milik tersangka.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui sudah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu-sabu.  Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih jadi kurir sabu-sabu.

"Tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota. (ris) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru