KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Penjara tak membuat kapok Dedy Hermawan (33). Buktinya warga kecamatan Kauman Tulungagung ini kembali ditangkap atas kasus penjambretan. Korbannya korban Wiwin (41) warga desa Dukuh kecamatan Gondang Tulungagung.
[irp]
Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Dedy Jambret Lagi dan Ketangkap Lagi
Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (07/03) siang, sekitar pukul 12.30 . Lokasunya du jalan raya desa Dukuh kecamatan Gondang Tulungagung.
Saat itu korban yang berkendara sendirian di jalan raya tiba tiba disalip pelaku. Kemudian beberapa puluh meter kemudian pelaku menghadang korban dengan motornya. Selanjutnya pelaku menarik tas korban hingga korban terjatuh.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis (18/03) malam kemarin, unit Reskrim Polsek Gondang menangkap pelaku rumahnya. "Tersangka ini residivis, ada beberapa kali kasus curat dan jambret, pernah dipenjara di Tulungagung dan Trenggalek,"ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, mulai dari handphone, kendaraan yang digunakan sebagai sarana, kemudian baju yang digunakan pelaku saat beraksi dan tas korban. (rtn)
Editor : Iman