KLIKJATIM.Com | Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai melonggarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Itu sejalan dengan kebijakan Bupati Ngawi Ony Anwar yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM Mikro Lanjutan, Senin (8/3).
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Sejumlah Rumah di Ngawi
[irp]
Bupati Ony mengatakan, SE ini lebih longgar dibandingkan SE tentang penerapan PPKM Mikro sebelumnya. "Mulai hari ini kita keluarkan SE tentang PPKM Mikro dan efektif berlaku mulai besok (Selasa, 9/3)," jelas Ony Anwar usai sosialisasi SE secara virtual dan terpusat dari Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi.
Baca juga: 204 Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi Idul Fitri
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa ini, Bupati Ony meminta masyarakat menanggapi secara bijaksana kelonggaran kegiatan sosial yang diberikan. Sebab, tujuan utama kelonggaran tersebut untuk mempercepat dan memulihkan laju roda perekonomian.
"Kita harus gas pol untuk pemulihan ekonomi, tetapi juga siap dengan rem yang pakem saat terjadi lonjakan virus," urainya.
Sementara itu, SE baru bupati terkait pelonggaran kegiatan masyarakat ini ditanggapi positif oleh masyarakat, salah satunya Nuri Karimatunisa, salah satu warga Kota Ngawi.
Baca juga: Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, 36 Santri di Ngawi Dilarikan ke RS
"Kita mendukung sepenuhnya tentang SE Bupati yang telah memberikan kelonggaran dalam kegiatan sosial masyarakat, meskipun dengan meningkatkan protokol kesehatan yang ketat," terang pemilik kedai di dalam wilayah Kota Ngawi tersebut.
Meski ada kelonggaran, namun dalam SE tersebut tetap mengatur waktu operasional bagi toko modern dan retail, yakni hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali tempat wisata, rumah makan, dan tempat hiburan malam tidak ada batas waktu operasional. Akan tetapi pemantauan protokol kesehatan dilakukan secara ketat oleh Satgas Covid-19. (ris)
Editor : Redaksi