KLIKJATIM.Com | Gresik – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menggelar unjuk rasa di Gedung Pemkab Gresik, Senin (08/03/2021). Aksi memperingati hari “International Women’s Day” diikuti sejumlah mahasiswa yang membawa beberapa tuntutan. Salah satunya, agar pemerintahan Gus Yani-Bu Min mampu menanggulangi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan.
[irp]
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
Dalam pres rilis yang diterima, mereka menyebut, setidaknya ada 551 korban kasus kekerasan perempuan dan anak di Jawa Timur. Sedangkan di Kabupaten Gresik, selama 2020 tercatat ada 23 kasus KDRT yang dilaporkan ke Polres Gresik.
“Bukan hanya itu, kekerasan perempuan juga terjadi di tempat kerja atau pabrik, seperti di salah satu pabrik ice cream, sejak tahun 2019 terdapat 15 kasus keguguran dan 6 bayi dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Korlap aksi, Ilham Ardiansyah.
Ditambahkan, ruang publik maupun ruang bekerja masih belum menunjukan arasa aman terhadap perempuan. Untuk itu, dalam peringatan hari perempuan internasional ia menyerukan agar pemerintah ikut andil dalam melindungi hak-hak perempuan.
Selain angka kekerasan, kesenjangan ekomi dan kesehatan juga menjadi masalah yang terus diabaikan. Ilham menyebut, terjadi kematian pada ibu sekitar 305 dari 100.000 kelahiran hidup di tahun 2020. Sementara itu, di Gresik ada 58 bayi yang meninggal saat proses kelahiran dan 14 ibu yang meninggal dalam proses persalinan selama kurun waktu Januari-September 2020.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
“Perempuan juga banyak terjebak perkawinan anak, tak lain dan tak bukan hanya karena ingin keluar dari kemiskinan sebab rendahnya tingkat pendidikan dan kesempatan kerja,” teriaknya.
Tidak hanya itu, perempuan disebut juga telah didiskriminasi oleh undang-undang. Dalam data Komnas Perempuan menemukan ada 421 Perda diskriminatif, dan 333 Perda di antaranya membatasi gerak perempuan.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
“Seperti dengan aturan gaji dalam Omnibus Law pasal 88 B, ketika buruh perempuan mengambil cuti haid atau melahirkan, maka secara otomatis tidak mendapatkan gaji,” terang Ilham.
Sementara itu, dalam aksinya mahasiswa membawa 9 tuntutan. Antara lain, hentikan seluruh bentuk diskriminasi, terhadap kaum perempuan, sahkan RUU PKS, hentikan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, cabut UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh peraturan turunannya, hentikan Diskriminasi upah buruh perempuan dan buruh tani dan berikan kebebasan berorganisasi atau berserikat bagi kaum perempuan, terutama buruh dan tani perempuan di pedesaan. (bro)
Editor : Redaksi