KLIKJATIM.Com I Tulungagung – Tiga bulan terakhir Polres Tulungagung menggalakkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, sebanyak 45 warga menjadi tersangka dengan total barang bukti, 278,01 gram shabu, 726 butir psikotropika, 2 butir pil ineks dan 47.463 Pil Doubel L. "Para tersangka tersebut berasal dari 25 kasus yang diungkap oleh Satreskoba Polres, sedangkan 12 kasus lainnya diungkap Polsek jajaran," Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Senin (9/3/2021).
[irp]
Baca juga: Puluhan Pengguna dan Pengedar Narkoba Bertemu di Polres Tulungagung
Menurut Handono, para tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum yang berlaku. Petugas juga menyita sejumlah alat bukti pendukung seperti 16 alat hisap Bong, 6 buah timbangan digital dan 37 unit handphone. Alat-alat terbut digunakan oleh para tersangka untuk memakai dan mengedarkan narkotika
Pada kesempatan tersebut juga dipamerkan sejumlah botol miras, kemudian miras jenis ciu dalam jerigen, obat setelan yang diamankan dari sejumlah lokasi di Tulungagung. "Ada juga beberapa botol miras yang kita amankan, ada juga pil setelan yang dikemas tanpa label dan sudah kita amankan," jelasnya.
Handono menjelaskan, kini pihaknya masih mengembangkan hasil pengungkapan ini, termasuk jaringan tersangka yang selama ini mensuplai maupun membeli barangnya.
" Tentu jaringannya akan kita kembangkan, dari mana dapatnya, darimana saja kemudian dijualnya kemana saja dan lain lain,"ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra menyebut, jika dirupiahkan maka harga sabu senilai Rp 1,1juta per gram.
Sedangkan untuk ribuan pil dobel L yang diamankan tersebut ditafsir nilai jualnya mencapai Rp 100 juta. "Bisa lebih dari 300 juta kalau diuangkan sabu-sabu itu, total barang bukti bisa mencapai 400 juta," ucapnya. (iman/rtn)
Editor : Redaksi