KLIKJATIM.Com | Gresik — Aktivis Konservasi Lingkungan Gresik (KLG) mendesak Polres Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Gresik untuk serius menegakkan aturan kepada pelanggar pencemaran lingkungan. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah meminta kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diselesaikan secara yuridis.
[irp]Moh Yusuf, Sekretaris KLG menilai, selama ini penyelidikan dan penyidikan kasus limbah serta pencemaran lingkungan di Gresik tidak pernah tuntas. Bahkan terkesan digantung hingga tidak berlanjut hingga ke persidangan. Terakhir adalah kasus pembuangan limbah diduga B3 di Dusun Iker-iker Desa Iker-iker Geger Kecamatan Cerme yang terkesan jalan di tempat.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan
“Apapun pencemaran yg merugikan masyarakat harus diusut tuntas dan warga yang dirugikan wajib dikasih ganti untung,” ungkap Sekretaris Konservasi lingkungan Gresik ini.
Menurut Yusuf, jika memang benar tidak ada upaya hukum dan dilakukan secara liar di Wilayah hukum Gresik, ini sangat mencemari lingkungan dan Keberlangsungn hidup warga terancam.
Baca juga: Cegah Pungli, Kapolres Gresik Sidak Pelayanan di Tiga Polsek
“Keberlangsungn hidup sehat lebih di utamakan, meski aparat dan pejabat pemerintah terfokuskan oleh Covid-19, ini adalah sangat jauh lebih hebat dibanding Covid-19 apabila ada pembicaraan,” Kecam Yusuf, Rabu (24/2/2021).
Sebelumnya, dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang sembarangan kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini lokasi pembuangannya di lahan kosong Dusun Iker-iker, Desa Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme. Parahnya lagi, tumpukan limbah yang sudah dipasang garis polisi tersebut hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah warga. (hen)
Baca juga: Motor Karyawan Indomaret Dikembalikan, Polsek Cerme Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Editor : Redaksi