Dijanjikan Bisa Cepat Haji, Gus Juan Berhasil Tipu 5 Warga Malang Puluhan Juta

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Malang—Eko Supriyanto (40) ngaku sebagai Gus Juan dari salah satu pondok pesantren. Dengan modal baju koko, sarung, dan peci putih pria asal Desa Sumbersari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini berhasil menipu korbannya.

[irp]

Baca juga: Pecel Khas Jatim Tembus 7 Besar Salad Terbaik Dunia Versi TasteAtlas, Gubernur Khofifah: Bukti Kuliner Jatim Mendunia

Kepada korbannya, Supriyanto mengaku mempunyai nama Gus Juan Penatas yang berasal dari Martapura, Kalimantan Selatan. Berbekal identitas palsu tersebut, setidaknya lima orang menjadi korban penipuan.

"Modus penipuannya, tersangka ini mengaku bisa mengobati penyakit dan mampu mempercepat keinginan korban untuk menunaikan haji lebih cepat. Karena ia mengaku mempunyai teman di Kementerian Agama," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

"Untuk wilayah Kabupaten Malang, korbannya sebanyak 5 orang. Sementara di daerah luar Malang, pelaku ini juga melakukan penipuan, dengan modus operandi yang berbeda," sambung Hendri.

Baca juga: Pabrik Gula GMM Belum Beroperasi, Bupati Apresiasi PT SGN yang Siap Selamatkan Tebu Petani Blora

Dalam aksinya, tersangka memberikan syarat harus membayar uang senilai Rp 10 sampai Rp 20 juta. Padahal, pelaku sebenarnya tidak benar-benar mempunyai teman di Kementerian Agama.

"Salah satu korbannya ada yang meminta pertolongannya agar istrinya bisa menunaikan haji bersamanya pada tahun 2025. Tersangka menyanggupi dengan syarat imbalan sebanyak Rp 10 juta," tutur Hendri.

Menurut Hendri, uang hasil penipuan diperoleh dari para korban, justru digunakan tersangka untuk menyewa pelacur. Bukan, digunakan mengurus keberangkatan haji yang diinginkan korban.

Baca juga: Usung Gaya Retro, Puluhan Pecinta Honda Scoopy Ramaikan Ajang “Scoopy Your Mode, Your Ride” di Blitar

"Uang hasil penipuan, digunakan tersangka untuk menyewa pelacur," pungkas Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru