1.000 Lebih Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, KPK Berikan Ultimatum

klikjatim.com
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Seribu lebih asset milik Pemkab Tulungagung hingga saat ini belum bersertifikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah.

[irp]

Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya

KPK sendiri memberikan target kepada Pemkab Tulungagung agar seluruh asset yang dimiliki bersertifikat maksimal pada tahun 2025. Namun, Pemkab Tulung meyakini sertifikasi ase akan selesai di tahun 2025.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, dari 1.881 bidang tanah milik Pemkab Tulungagung, baru sepertiganya saja yang sudah tersertifikasi atau lebih kurang ada di angka 642 bidang yang tersebar di 19 Kecamatan.

“Data di kita memang baru sepertiganya saja yang sudah bersertifikat, tapi kita ini terus berupaya menambah lagi aset pemkab untuk disertifikatkan, total yang belum bersertifikat ada 1.239 bidang,” jelasnya.

Maryoto menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya sudah menggejot percepatan sertifikasi aset bidang tanah milik pemkab namun tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Pihaknya menyebut tahun 2020 yang lalu, telah mengajukan proses sertifikasi tanah ke Badang Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung sebanyak 59 bidang tanah namun baru 17 bidang yang selesai sertifikasinya, sisanya dipastikan tahun ini bisa tersertifikasi.

“Tahun kemarin sudah kita ajukan, tapi memang belum semuanya selesai, tahun ini juga kita ajukan lagi agar cepat disertifikatkan,” terangnya.

Guna mencapai target tahun 2023 tersebut, pihaknya telah memanggil BPKAD untuk membahas strategi dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasinya.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

“Sudah kita bahas, BPKAD sudah kita panggil dan kita minta membuat rencana agar target terpenuhi,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan percepatan proses sertifikasi ini maka kejelasan status aset pemerintah bisa dipastikan, selain itu potensi adanya gugatan maupun sengketa di kemudian hari bisa diminimalkan. Sekaligus ikut mensukseskan program pemerintah, dalam hal sertifikasi tanah. (iman/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru