KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Seribu lebih asset milik Pemkab Tulungagung hingga saat ini belum bersertifikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah.
[irp]
Baca juga: Buka Pintu Bagi Warga Sekitar, Daycare Petrokimia Gresik Raih Apresiasi dari Menteri PPPA
KPK sendiri memberikan target kepada Pemkab Tulungagung agar seluruh asset yang dimiliki bersertifikat maksimal pada tahun 2025. Namun, Pemkab Tulung meyakini sertifikasi ase akan selesai di tahun 2025.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, dari 1.881 bidang tanah milik Pemkab Tulungagung, baru sepertiganya saja yang sudah tersertifikasi atau lebih kurang ada di angka 642 bidang yang tersebar di 19 Kecamatan.
“Data di kita memang baru sepertiganya saja yang sudah bersertifikat, tapi kita ini terus berupaya menambah lagi aset pemkab untuk disertifikatkan, total yang belum bersertifikat ada 1.239 bidang,” jelasnya.
Maryoto menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya sudah menggejot percepatan sertifikasi aset bidang tanah milik pemkab namun tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Baca juga: Antrean Pertalite Mengular di Sumenep, Bupati Fauzi Minta Warga Kurangi Perjalanan Tak Mendesak
Pihaknya menyebut tahun 2020 yang lalu, telah mengajukan proses sertifikasi tanah ke Badang Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung sebanyak 59 bidang tanah namun baru 17 bidang yang selesai sertifikasinya, sisanya dipastikan tahun ini bisa tersertifikasi.
“Tahun kemarin sudah kita ajukan, tapi memang belum semuanya selesai, tahun ini juga kita ajukan lagi agar cepat disertifikatkan,” terangnya.
Guna mencapai target tahun 2023 tersebut, pihaknya telah memanggil BPKAD untuk membahas strategi dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasinya.
“Sudah kita bahas, BPKAD sudah kita panggil dan kita minta membuat rencana agar target terpenuhi,” ucapnya.
Pihaknya berharap, dengan percepatan proses sertifikasi ini maka kejelasan status aset pemerintah bisa dipastikan, selain itu potensi adanya gugatan maupun sengketa di kemudian hari bisa diminimalkan. Sekaligus ikut mensukseskan program pemerintah, dalam hal sertifikasi tanah. (iman/mkr)
Editor : Redaksi