KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak Kabupaten Bojonegoro akan digelar 19 Pebruari 2020. Tahapan pilkades yang akan diikuti 233 desa dari 28 kecamatan ini telah dimulai pada 14 Oktober 2019.
"Saat ini tengah menyipkan tahapan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih dan Tata Cara Pendaftaran Pemilih," kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto, Sabtu (19/10)
Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
Djuana berharao para calon kepala desa berikut para pendukungnya untuk tidak melakukan mengerahkan massa secara berlebihan. Alasannya berpotensi terjadinya pertikaian antar masa pendukung agar damai untuk mensukseskan jalannya demokrasi ini.
“Semoga Pilkades Serentak dapat berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif. Kami juga berharap, pilkades ini dapat terkendali dan berlangsung sukses,” pungkasnya.
[irp]
Berikut ini tahapan Pilkades Serentak Bojonegoro 2019 :
1. Tanggal 14-16 Oktober 2019, (Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa).
2. Tanggal 15-17 Oktober 2019, (Penyusunan Rencana Biaya dan Tata Tertib Pilkades).
3. Tanggal 18 Oktober 2019, (Sosialisasi Pelaksanaan dan Tahapan Pilkades di masing-masing Desa).
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
4. Tanggal 21-25 Oktober 2019, (Sosialisasi Pendaftaran Pemilih dan Tata Cara Pendaftaran Pemilih).
5. Tanggal 28 Oktober 2019 - 05 November 2019, (Validasi dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara).
6. Tanggal 06-08 November 2019, (Pengumuman Daftar Pemilih Sementara di Tempat Strategis yang Mudah Dijangkau Masyarakat).
[irp]
Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket
7. Tanggal 11-13 November 2019, (Penyempurnaan DPS dan Pendaftaran Pemilih yang Belum Masuk DPS untuk Dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan).
8).Tanggal 14-18 November 2019, (Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan di Tempat Strategis yang Mudah Dijangkau Masyarakat).
9. Tanggal 19 November 2019, (Pengesahan/Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan Menjadi Daftar Pemilih Tetap).
10. Tanggal 20-22 November 2019, (Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Ditempat Strategis untuk Diketahui Masyarakat). (af/rtn)
Editor : Wahyudi