KLIKJATIM.Com | Surabaya—Polda Jatim berhasil menggagalkan praktek jual-beli ilegal satwa dilindungi di Kabupaten Sidoarjo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
[irp]
Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah
Mereka adalah NR (26) warga asal Dusun Biting, Desa Suko, Sidoarjo, VPE (29), warga Perumahan Permata Biru, Kabupaten Kediri dan NK (21) asal Desa Nglamong, Kecamatan Kandangan, Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, dalam kasus ini NK tidak ditahan lantaran saat ini tengah hamil. Kendati demikian, NK tetap berstatus sebagai tersangka.
"Karena kondisi sedang hamil, tersangka tidak kami tahan," ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota gabungan menemukan sebuah unggahan di akun Facebook bernama Zein-Zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Di situ, mereka memperjualbelikan satwa-satwa langka yang dilindungi.
Dari situ, kemudian Polda Jatim bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Baca juga: Buka Pintu Bagi Warga Sekitar, Daycare Petrokimia Gresik Raih Apresiasi dari Menteri PPPA
Gatot menjelaskan, penangkapan sendiri dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Awalnya, NR ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakatua. Setelah dilakukan pengembangan, polisi bersama BKSDA berhasil menangkap dua tersangka lain yakni VPE dan NK yang merupakan pasangan suami-istri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (mkr)
Editor : Redaksi