Gadaikan Motor Temannya, 2 Cleaning Service Pemkot Surabaya Dibekuk Polisi

klikjatim.com
Kedua pelaku diamankan di Polsek Gayungan.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Dua orang petugas honorer kebersihan atau cleaning service Pemkot Surabaya digelandang Unit Reskrim Polsek Gayungan. Mereka adalah Ely Prionggo (32) warga Jalan Brawijaya Kedurus, Wonokromo, Surabaya dan Moch Abdul Hadi (47) asal Dusun Sumberwudi, Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

[irp]

Baca juga: Peringati Harlah ke-80 Muslimat NU di Masjid Al Akbar, Khofifah Bersama 15 Ribu Jamaah Gaungkan Perdamaian Dunia ke PBB

Keduanya harus diamankan polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan motor milik S Munir (37) seorang warga Jalan Gayung Kebonsari  Surabaya. Ternyata, kedua tersangka tersebut juga merupakan teman seprofesi korban.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengungkapkan, korban adalah seorang karyawan petugas kebersihan di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, dan sehari-harinya tinggal di Mes Karyawan.

Pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku Ely Prionggo datang ke mess tersebut dengan maksud ingin meminjam motor milik korban. Pelaku berdalih akan menggunakannya untuk pergi ke ATM terdekat.

"Mengingat pelaku adalah sesama karyawan atau petugas kebersihan, tanpa rasa curiga korban langsung meminjamkan sepeda motor tersebut beserta STNK aslinya," ungkap Ipda Hedjen, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Gemerlap Surabaya Vaganza 2026, Parade Malam Hari Banjir Spot Estetik

Namun, setelah beberapa lama motor yang dipinjam itu tak kunjung dikembalikan. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Wonokriti, Surabaya.

Sementara saat diinterogasi, Ely mengaku jika motor tersebut ia gadaikan bersama temannya yakni Abdul Hadi. Motor tersebut digadaikan kepada seseorang di kawasan Wonokusumo, Surabaya.

"Digadaikan Rp 4 juta 650 ribu. Dan dari hasil gadai tersebut dibagi dua. Ely Prionggo mendapatkan Rp 3.450.000, dan Abdul Hadi mendapat Rp 1.200. 000," terangnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sambut Rombongan Bhikkhu Lintas Negara di Grahadi

Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan motor Yamaha LEXI warna hitam nopol AG-2192-AM milik korban. (mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru