KLIKJATIM.Com | Gresik — Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (15/2/2021). Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Kasi Intel Kejari Gresik, Dymaz Atmadi Brata mengatakan, tersangka sejatinya minggu lalu sudah sempat dipanggil. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Hingga ada perubahan status menjadi tersangka. Hari ini, Senin (15/2/2021) hadir sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "Iya, sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik," tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka Suropadi disangka melanggar sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. “Dengan kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar 41 juta,” lanjutnya.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Menurutnya, tersangka Suropadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan pada tahun anggaran 2017 sampai 2019.
“Pemeriksaan hanya mengulangi pertanyaan materi yang lalu,” tutup Dymaz. (nul)
Editor : Redaksi