Jadi Tersangka Korupsi, Camat Duduksampeyan Suropadi Langsung Ditahan

klikjatim.com
Tersangka Suropadi saat keluar dengan tangan diborgol untuk dikirim menuju Rutan Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (15/2/2021). Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan. 

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kasi Intel Kejari Gresik, Dymaz Atmadi Brata mengatakan, tersangka sejatinya minggu lalu sudah sempat dipanggil. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Hingga ada perubahan status menjadi tersangka. Hari ini, Senin (15/2/2021) hadir sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo. 

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "Iya, sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik," tandasnya. 

Dalam kasus ini tersangka Suropadi disangka melanggar sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. “Dengan kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar 41 juta,” lanjutnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Menurutnya, tersangka Suropadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan pada tahun anggaran 2017 sampai 2019.

“Pemeriksaan hanya mengulangi pertanyaan materi yang lalu,” tutup Dymaz. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru