Dipedayai Dukun Blitar, Anak Kandung Bunuh Ibunya Demi Harta Warisan

klikjatim.com
Polisi dan petugas medis saat mengevakuasi jasad Mistrin, warga Jalan Abiyoso Sumberpucung Malang di mess PJB Karangkates Malang, belakangan diketahui korban dibunuh oleh anaknya sendiri Arifudin Hamdy

KLIKJATIM.Com | Malang - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap identitas mayat perempuan yang dikubur setengah badan di area Mess PJB Karangkates, Sumberpucung, Kabupaten Malang. Korban adalah Misrin (56), warga Jalan Abiyoso, Sumberpucung. Korban ternyata dibunuh oleh anak kandungnya sendiri Arifudin Hamdy (35).

[irp]

Baca juga: Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan

"Pembunuhan ini dilakukan karena pelaku diiming-imingi harta warisan oleh seorang dukun. Sehingga pelaku kemudian nekat membunuh korban yang tidak lain adalah ibunya sendiri," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan.

Dikatakan, pelaku berhasil ditangkap beberapa saat setelah pihaknya menemukan identitas korban. Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Dalam pemeriksaan tersangka menjelaskan dia dan ibunya atau korban sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berlian.

Mendapat petunjuk tersebut, korban benar-benar melakukannya. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban. Sementara, lanjut Hendri, tersangka disuruh menjaga warungnya. Namun, setelah 15 menit kemudian tersangka menyusul korban, dan menemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Baca juga: Tiga Warga Malang Jadi Tersangka Perusakan dan Penganiayaan Wisatawan Surabaya

“Tersangka kemudian mendapatkan bisikan untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digali lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar,” terangnya.

Akhirnya, tambah Hendri, bisikan itu benar-benar dilakukan oleh tersangka, dan korban ditinggalkan begitu saja. Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar apa tidak, karena tidak ada akhirnya tersangka pulang lagi.

Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP selama kurang lebih 2 minggu. Visum juga tidak menemukan adanya bekas luka pada tubuh korban. Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, penyidik akan memeriksakan ke dokter psikiater Polda Jawa Timur.

Baca juga: Ledakan Bom Ikan Rusak Rumah Warga Bantur Malang

"Atas perbuatannya, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Hendri Umar. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru