KLIKJATIM.Com I Probolinggo - Polsek Paron menciduk Fauzi Romadan asal Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Senin (8/2) dini hari lalu. Penyebabnya, pria 26 tahun itu membawa senjata tajam jenis celurit, di jalan di Desa Brani, Kecamatan, Maron.
[irp]
Baca juga: Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
Kapolsek Maron IPTU Samiran mengungkapkan, pihaknya saat itu sedang patroli antisipasi gangguan Kamtibmas. Sesampainya di Desa Brani sekitar pukul 02.00, pihaknya mendapati mobil tidak yang diketahui nopolnya, tengah menurunkan seseorang. Mencurigai hal tersebut, pihaknya lantas mengawasi orang yang turun tersebut.
“Saat kami mengawasi di belakang rumah warga, tepatnya di lahan tanaman singkong, pria tersebut seperti bersembunyi. Posisinya tidur terlentang di selokan dekat kandang warga,” ujarnya Selasa (9/2).
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
Alasan itulah yang membuat polisi curiga, hingga Fauzi Romadan ditangkap. Nah, saat digeledah, Fauzi ternyata membawa celurit. Alhasil dia digelandang ke mapolsek. Dia diduga menyalahi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami tangkap, kemudian kami bawa kantor lantaran membawa sajam tanpa izin. Diduga pria tersebut hendak melakukan tindak pidana. Indikasinya tindak pindana pencurian dengan kekerasan,” terangnya.
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
Samiran menjelaskan, hingga saat ini tersangka dan barang bukti berupa celurit, masih dalam berada Polsek Maron. “Saat ini masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi