Bawa Celurit, Pria Probolinggo Diamankan Polisi

klikjatim.com
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com I Probolinggo - Polsek Paron menciduk Fauzi Romadan asal Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Senin (8/2) dini hari lalu. Penyebabnya, pria 26 tahun itu membawa senjata tajam jenis celurit, di jalan di Desa Brani, Kecamatan, Maron.

[irp]

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Kapolsek Maron IPTU Samiran mengungkapkan, pihaknya saat itu sedang patroli antisipasi gangguan Kamtibmas. Sesampainya di Desa Brani sekitar pukul 02.00, pihaknya mendapati mobil tidak yang diketahui nopolnya, tengah menurunkan seseorang. Mencurigai hal tersebut, pihaknya lantas mengawasi orang yang turun tersebut.

“Saat kami mengawasi di belakang rumah warga, tepatnya di lahan tanaman singkong, pria tersebut seperti bersembunyi. Posisinya tidur terlentang di selokan dekat kandang warga,” ujarnya Selasa (9/2).

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Alasan itulah yang membuat polisi curiga, hingga Fauzi Romadan ditangkap. Nah, saat digeledah, Fauzi ternyata membawa celurit. Alhasil dia digelandang ke mapolsek. Dia diduga menyalahi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kami tangkap, kemudian kami bawa kantor lantaran membawa sajam tanpa izin. Diduga pria tersebut hendak melakukan tindak pidana. Indikasinya tindak pindana pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

Baca juga: Patra Logistik Peringati HUT Ke-81 RI Bersama Perwira di Berbagai Wilayah Operasional

Samiran menjelaskan, hingga saat ini tersangka dan barang bukti berupa celurit, masih dalam berada Polsek Maron. “Saat ini masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru