KLIKJATIM.Com | Gresik - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap pemasok sabu di dalam bungkus wafer, jaringan ini merupakan pengedar antar kota. Pelaku diketahui Irwan Prasetyo (25) alias Unyil asal Jalan Imam Bonjol Kelurahan Medaeng Sidoarjo.
[irp]
Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan
Pelaku ini sempat berkelit ketika polisi mengamankannya di pos parkir tempatnya bekerja di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng - Sidoarjo. Namun sandiwaranya berakhir ketika polisi menemukan barang haram yang disembunyikannya dibawah meja tempat keseharian bekerja.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus bekas permen Hexos. Bukan permen yang didapat, namun berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan berisikan dua plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar Narkoba di Sidoarjo. “Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya. Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan Narkoba antar kota tersebut,” ungkap Kapolres, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Cegah Pungli, Kapolres Gresik Sidak Pelayanan di Tiga Polsek
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua paket kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,34 dan 0,30 gram bruto. “Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi didalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabuhi akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota berkedok tukang parkir ini pun terbongkar sudah,” beber Alumni Akpol 2001 ini.
Kapolres Ponorogo itu menambahkan, pelaku menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja. Selain pelaku dan dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos ini, petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.
Baca juga: Motor Karyawan Indomaret Dikembalikan, Polsek Cerme Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
“Unyil kini telah dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitny 4 tahun penjara,” pungkas perwira menengah dengan dua melati di pundaknya. (hen)
Editor : Redaksi