Modus Simpan Sabu di Dalam Bungkus Wafer Terbongkar di Gresik, Barang dari Sidoarjo

klikjatim.com
Tersangka Suharyanto. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Jajaran Satreskoba Polres Gresik telah meringkus pengedar sabu yang merupakan warga Jalan Dipenegoro RT 20 RW 02 Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dia adalah Suharyanto (32) tahun. 

[irp]

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

Penangkapan dilakukan di SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan-Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Minggu (31/1/2021) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat. Sehingga petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dan ternyata pelaku memang hendak melakukan transaksi. Polisi yang sudah mengintai pun bergerak cepat menangkapnya.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

"Kami temukan (barang bukti) satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih, narkotika jenis sabu dengan berat timbang kurang lebih 0,29 gram berikut bungkusnya yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus wafer,” ungkap Kapolres, Rabu (3/2/2021). 

Ketika itu petugas menemukan bungkus wafer. Tapi bukan berisi makanan ringan, namun sabu.

"Selain sabu di dalam bungkus wafer, anggota juga mengamankan satu HP (handphone) warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti,” jelas Akpol 2001 tersebut. 

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Sidoarjo yang hendak diedarkan di Gresik. Kini polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di dalam jeruji besi tahanan Polres Gresik. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI/35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru