KLIKJATIM.Com | Jakarta - Ada fakta menarik dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021). Fakta itu adalah pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman tidak pernah sekali pun mengajukan keberatan atau komplain terkait penghitungan suara yang dilakukan KPU.
[irp]
Baca juga: Eri Armuji Unggul Telak dari Kotak Kosong dalam Quick Count Sementara
“Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari Pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan dan sampai terakhir pada level Kota,” ujar kuasa hukum Eri Cahyadi-Armudji, Arif Budi Santoso.
Dia mengatakan, saksi-saksi Machfud-Mujiaman telah menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan hingga tingkat kota. Berita acara penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ditandantangani. ”Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK,” ujarnya.
Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
”Jadi, bisa dikatakan Machfud-Mujiaman melayangkan gugatan hanya karena kalah Pilkada, bukan karena ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses Pilkada hingga penghitungan dan rekapitulasi suara, karena faktanya mereka semua tanda tangan dari TPS sampai tingkat kota,” tegas Arif.
Arif menambahkan, dalam gugatan ke MK, Machfud-Mujiamann juga tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan selama proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
”Sehingga tidak ada alasan apapun untuk tidak mengatakan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 oleh Termohon adalah sudah benar dan sah,” ujarnya.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU, pada Pilkada Surabaya, Eri-Armudji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah. (hen)
Editor : Redaksi