KLIKJATIM.Com | Madiun - Masa pandemi ketika anak-anak lebih banyak di rumah dan lingkungan kampungnya, sepatutnya orang tua untuk terus mengawasi putra-putrinya. Setidaknya apa yang dilakukan GA, bocah usia 11 tahun asal Madiun ini menjadi pelajaran berharga agar anak-anak tidak terjerumus ke tindak kejahatan.
[irp]
Baca juga: Polisi dan BPH Migas Gerebek Dua Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kota Madiun
Jika ada pemecahan rekor untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) termuda, mungkin GA ini akan menjadi juaranya. Bagaimana tidak, dengan usianya yang baru sekolah kelas 5 SD ini, GA mampu mencuri 3 unit motor sekaligus di lingkungan masjid di Kabupaten Madiun.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Suwardi mengatakan bocah itu mencuri motor 3 kali di halaman masjid dekat rumahnya karena ingin memiliki kendaraan seperti temannya. Saat mencuri motor yang ketiga itu di pelataran masjid, perbuatan bocah itu baru terbongkar.
Untuk pencurian yang ketiga kalinya adalah sepeda motor Supra milik seorang pensiunan polisi. Saat itu korban lengah karena kunci kontak ditinggal menggantung di kontak sepeda motor, sehingga GA yang melihat kesempatan itu lalu membawanya pergi.
Namun, aksinya terbongkar. Itu terjadi lantaran sepeda motor curian ini kehabisan bensin saat dibawa kabur ke kawasan Alun-alun Madiun. Karena mogok kehabisan bahan bakar, sepeda motor tersebut sepeda motor tersebut itu ditinggal," kata mantan Kasat Binmas Polres Madiun ini.
Dikatakan, ketika motor membawa sepeda motor korban, rupanya penjaga masjid mengetahui aksinya. Sehingga saat sepeda motor mogok korban dan polisi menjemputnya. "Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketigakalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Sigit.
Baca juga: Sembunyi di Kolong Truk Logistik, Tahanan Lapas Madiun Tertangkap Saat Berusaha Kabur
Meski tertangkap tangan mencuri sepeda motor, Sigit mengatakan GA tidak ditahan. Pasalnya GA masih anak-anak. Namun untuk proses hukum terhadap GA tetap berlanjut. GA harus didampingi Bapas dan petugas Dinas Sosial saat diperiksa polisi.
Baca juga: Selama Januari-Juni 2026 Polres Madiun Kota Ungkap 31 Kasus Kriminal
“Karena pelaku umurnya masih dibawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.
Selama tujuh hari bersama orang tuanya, Bapas dan Dinas Sosial melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku anak tersebut dan akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor. (hen)
Editor : Redaksi