Arena Balap Liar di Kediri Diobrak, 134 Motor Diamankan

klikjatim.com
Motor yang disita polisi dari arena balap liar diamankan di Mapolres Kediri.

KLIKJATIM.Com | Kediri—Balap liar di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri diobrak petugas gabungan saat razia malam di tengah pandemic covid-19. 134 motor diamankan sebagai barang bukti.

[irp]

Baca juga: Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, petugas gabungan merazia aksi balap liar pada Minggu (24/1) malam. "Razia balap liar itu berawal dari informasi dari masyarakat, dan anggota gabungan Polsek Kunjang, Koramil dan Polres Kediri melakukan razia," ucap Lukman, Senin (25/1/2021).

Petugas gabungan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di jalan raya Kediri-Jombang tepatnya di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri, terjadi kerumunan massa. Petugas kemudian langsung melakukan mapping di lokasi tersebut.

Pada saat petugas datang di lokasi, para pelaku balap liar langsung kucar-kacir. Alhasil petugas mengamankan 134 kendaraan roda dua di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kunjang.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

"Setelah dilakukan mapping, petugas gabungan langsung merazia lokasi tersebut. Dari total 134 kendaraan, 50 di antaranya tidak sesuai spesifikasi kendaraan," imbuh Lukman.

Lukman melanjutkan, untuk mengambil kendaraan tersebut, para pelanggar harus menunjukkan surat kendaraan yang lengkap. Mereka harus membawa STNK, BPKB dan disertai surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

Baca juga: Terima Kunjungan Kaskogartap III/Surabaya, Bupati Yes Komitmen Perkuat Sinergi Keamanan dan Potensi Agro-Maritim

Selain itu, orang tua wajib mengantar putranya. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pemuda yang melakukan aksi balap liar itu. "Para pelanggar juga harus sungkem meminta maaf kepada orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatannya," tambah Lukman.

Di tengah pandemi covid-19, masyarakat diimbau untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jangan sampai berkerumun. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru