Meski Pakai Kursi Roda, Tersangka Notaris yang Ditahan Diperlakukan Sama di Lapas Sidoarjo

klikjatim.com
Notaris ditahan Kejari Sidoarjo. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo--Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo, M. Susanni tidak akan memberikan perlakuan yang berbeda bagi tahanan yang mendekam di Lapas Sidoarjo. Termasuk, narapidana Dyah Nuswantari, tersangka notaris yang mendekam di lapas Sidoarjo dengan menggunakan kursi roda.

Tersangka Dyah Nuswantari langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Kamis, (3/10) setelah menerima berkas pelimpahan Tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dyah terbelit kasus pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar dikawasan desa Piranti kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

[irp]

"Semua narapidana kita perlakukan sama, tanpa terkecuali," ucap Kalapas Klas IIA Sidoarjo, M. Susanni melalui sambungan selularnya, Jumat, 4 Oktober 2019.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Dyah ditahan sejak kemarin sore. Tersangka Dyah langsung dimasukkan ke ruang tahanan masa pengenalan lingkungan selama kurang lebih sepekan berjalan.

"Seperti biasa, narapidana yang baru masuk akan dimasukkan keruang Mapenaling. Agar mereka bisa menyesuaikan," katanya.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Nantinya, setelah menjalani masa Mapenaling, tersangka Dyah akan dikumpulkan bersama narapidana lainnya yakni di blok wanita. "Secara prosedur kita perlakuan sama dengan napi lain. Tapi karena kita lihat kondisinya dia pakai kursi roda, mungkin aktifitasnya saja yang terbatas. Berbeda dengan napi lain, secara ini sama," tambahnya lagi.

[irp]

Disinggung soal pembantaran, pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang penuh untuk membantarkan narapidana. Alasannya itu menjadi wewenang penyidik yang melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

"Bukan wewenang kami mas. Bahkan, tadi ada pengacaranya dia (tersangka Dyah) kesini, menanyakan soal itu. Saya sampaikan bahwa kami tidak punya kapasitas soal itu, meski kondisinya menggunakan kursi roda. Silahkan tanya langsung sama penyidik yang menahannya langsung," tegasnya.

Sehari setelah dilakukan penahanan, tersangka Dyah sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, dia tetap dilakukan penahanan sesuai prosedur yang ada.

"Ya, kondisinya memang begitu mas. Secara pasti, saya belum tahu dia punya  penyakit apa. Disisi yang lain, tadi pengacaranya juga bertanya apakah ada toilet dudukan untuk napi yang kondisinya seperti itu, saya sampaikan tidak ada. Jika keluarga mau menyediakan, kami persilahkan," tandasnya. (don/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru