KLIKJATIM.Com I Kediri - Dua kawan asal Tarokan Kediri ditangkap polisi lantaran sabu-sabu. Keduanya adalah Nurkolis (38), seorang kuli bangunan asal Dusun Pilangbangu RT 003 RW 001, Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan M. Alfan Haris (36), seorang pedagang asal Dusun Kedungsari Gg. VI RT 002 RW 001, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
[irp]
Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar
Reskrim Polsek Mojoroto menangkap keduanya pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 01.15 WIB di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Petugas lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram.
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
Ditambahkan, selain sabu seberat 0,41 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit telepon genggam warna merah dan hitam.
"Petugas lalu mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut," tutur Kompol Kamsudi, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP," tegasnya. (bro)
Editor : Redaksi