Jualan Surat Tes Antigen Palsu, Mahasiswa Jember Pindah Kuliah di Tahanan Polda Jatim

klikjatim.com
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai menjadi ladang rejeki bagi Imam Baihaki. Pria berusia 24 tahun itu mampu mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan skill dan kecerdasan otaknya.

[irp]

Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol

Namun sayangnya, ia harus diamankan polisi lantaran skill yang dimilikinya melanggar hukum. Ia ditangkap lantaran membuat dan memperjual belikan surat palsu hasil rapid test antigen lewat Facebook.

Dari pengakuannya, praktek manipulasi surat hasil rapid test antigen tersebut sudah dilakukannya sejak Desember 2020 lalu saat dirinya menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Seperti diketahui, syarat menjadi petugas TPS harus mengantongi surat bebas Covid-19. Di saat yang sama, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid testnya reaktif. Akhirnya, ke-24 petugas TPS tersebut dibuatkan surat hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis alias palsu.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, tiap surat rapid test antigen yang dibuat oleh tersangka dijual dengan harga Rp 50 ribu. Sedangkan untuk mengelabuhi para korban, ia mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember.

Selanjutnya, kata Farman, merasa praktek jual beli surat palsu itu menguntungkan, tersangka pun memperluas pasarnya dengan cara menawarkan jasa pembuatan surat rapid test di akun Facebook miliknya.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

Di situ, jika semula tarifnya dipatok dengan harga Rp 50 ribu, namun sekarang ia menaikkan harganya menjadi Rp 200 ribu per lembar. Dan sejauh ini, total tersangka sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.

"24 untuk pengawas TPS, 20 lembar untuk kepentingan lain apakah untuk perjalanan darat atau udara," beber Farman.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (bro)

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa 5x15 Meter Berkibar di Tebing Kapur Sekapuk Gresik

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru