KLIKJATIM.Com I Jombang - Tersangka korupsi dana hibah KONI Tito Kadarisman akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat (8/1/2021). Mantan Ketua KONI Jombang ini ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas Klas IIB).
[irp]
Baca juga: Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah, Pria di Sampang Tega Sabet Paman dan Adik Kandung
Tito Kadarisman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang tahun 2017-2019 dengan kerugian Rp 275 juta.
“Kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka TK (Tito Kadarisman) selama 20 hari kedepan,” ujar Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto. Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kecamatan Kota Belum Terkejar, Perebutan Juara Umum Porkab Bojonegoro Masih Panas
Yulius menambahkan, saat ini masih mendalami dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada cabang olahraga. Dengan menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi lagi dalam perkara ini.
“Untuk yang Cabor (cabang olahraga) masih kami dalami, ini baru yang sekretariat. Kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain,” terangnya.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
Tito diantar menuju sebuah mobil berplat nomor pribadi berwarna hitam. Saat itu dia memakai baju batik warna dasar cokelat. Dia dibawa sejumlah petugas lapas tanpa rompi dan borgol. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani