Korupsi Dana Rp 275 Juta, Tito Ditahan Kejaksaan Negeri Jombang

klikjatim.com
Tito Kadarisman.

KLIKJATIM.Com I Jombang - Tersangka korupsi dana hibah KONI Tito Kadarisman akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat (8/1/2021). Mantan Ketua KONI Jombang ini ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas Klas IIB).

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Tito Kadarisman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang tahun 2017-2019 dengan kerugian Rp 275 juta.

“Kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka TK (Tito Kadarisman) selama 20 hari kedepan,” ujar Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto. Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

Yulius menambahkan, saat ini masih mendalami dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada cabang olahraga. Dengan menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi lagi dalam perkara ini.

“Untuk yang Cabor (cabang olahraga) masih kami dalami, ini baru yang sekretariat. Kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain,” terangnya.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Tito diantar menuju sebuah mobil berplat nomor pribadi berwarna hitam. Saat itu dia memakai baju batik warna dasar cokelat. Dia dibawa sejumlah petugas lapas tanpa rompi dan borgol.  (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru