KLIKJATIM.Com | Gresik - Usai libur panjang natal dan tahun baru (nataru) Satlantas Polres Gresik kembali membuka pelayanan SIM pada Senin (04/01/2021) dengan Protokol kesehatan Covid-19 diterapkan ketat.
[irp]Warga yang mau mengurus SIM baru maupun yang melakukan perpanjangan harus mengikuti aturan. Mereka harus melewati dua antri. Pertama di depan Kantor Satpas untuk memastikan kelengkapan berkas. Sedangkan antrian kedua berada di halaman Satpas sambil menunggu giliran pelayanan. Masyarakat pemohon wabjib memakai masker, sebelum masuk ruang pelayanan wajib cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh.
Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.
Dalam ruang pelayanan dibatasi maksimal 50 orang pemohon. Tempat duduk yang disediakan berjarak satu meter dengan pemohon yang lain. Antrian di loket pendaftaran juga demikian. dibatasi maksimal dua orang.
“Setelah kuoata 50 orang ada yang selesai, maka antrian yang depan boleh masuk ruang pelayanan. Kami benar-benar ketat menjaga prokes,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto, Senin (04/01/2021) pagi.
Yanto menjelaskan, Tidak ada pembatasan pelayanan. Namun, pemohon harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
pelayanan di Satpas Polres Gresik dibuka lebih awal dari biasanya, yakni pukul 07.00 WIB.
"Kalau bisa sebanyak-banyaknya asalkan jam pelayanan belum tutup, tapi prioritas utama adalam protokol kesehatan," imbuhnya
Dijelaskan, di halaman depan Satpas telah disediakan empat jalur antrian. Pertama jalur khusus perempuan, kedua pemohon perpanjangan, pemohon baru, jalur lansia dan difabel maupun ibu hamil. “Rata-rata setiap hari sebanyak 80 pemohon, tapi yang lulus sekitar 30 an,” imbuh Yanto
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Selama proses pelayanan berlangsung, sejumlah anggota ditempatkan di beberapa titik untuk mengawasi pemohon agar tetap menjaga prokes. Sementara untuk praktik berkendara dilakukan diatas pukul 10.00 WIB, jika tidak ada antrian panjang. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar