Rumah Sering Sepi, Anak Digarap Ayah Tiri Sejak Enam Tahun Lalu

klikjatim.com
ilustrasi

KLIKJATIM.Com I Tulungngagung – Menikahi ibunya dapat bonus anaknya. Begitu kira-kira prinsip HS (35) warga Desa Pakel, Kabupaten Tulungagung. Selama enam tahun,  mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.  Kasus ini terbongkar setelah korban curhat pada ayah kadungnya dan melaporkan HS ke polisi.

[irp]

Baca juga: Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelakuan bejat itu dilakukan sejak tahun 2014 saat korban berusia 13 tahun. “Pelaku menikah dengan ibu korban pada 2013 juga, sekitar hampir setelah kemudian korban dicabuli,” kata Retno. 

Baca juga: Polres Tulungagung Pantau Kondisi SPBU Jelang Lebaran 2024

Pencabulan terjadi saat rumah sepi. Begitu berhasil melancarkan aksi pertama, di setiap ada kesempatan, pelaku mengulangi perbuatannya.  Ini terus berlanjut hingga bulan November 2020 atau enam tahun. Korban yang tidak tahan curhat kepada ayah kandungnya. Informasi tersebut diutarakan melalui komunikasi telepon seluler pada bulan Desember 2020. 

Mendengar informasi itu, SS (38) ayah kandung korban, naik pitam dan langsung melapor ke aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil visum medis, polisi menetapkan HS, ayah tiri korban sebagai tersangka pencabulan. 

Baca juga: Inflasi Bulan Maret di Tulungagung Diprediksi Lebih Rendah dari Bulan Februari

Yang bersangkutan dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Retno Pujiarsih.(hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru