Copet HP Dalam Bus Tertangkap Saat Beraksi di Jalan Raya Duduksampeyan Gresik

klikjatim.com
Pelaku copet diatas bus saat diamankan di Mapolsek Duduksampeyan Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Seorang pencopet spesialis di atas bus dibekuk anggota Polsek Duduksampeyan, Gresik, Minggu (3/1/2021) siang. Dalam kejadian ini,  Anditya Dwi Darmawan (29),  warga asal Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban harus meringkuk di tahanan Polsek Duduksampeyan.

[irp]

"Pelaku kepergok saat mencuri ponsel milik Sumini (42) di dalam bus yang berangkat dari Terminal Bungurasih Surabaya. Pelaku beraksi ketika bus melintas di Jalan Raya Duduksampeyan," kata Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng AP.

Dijelaskan, kasus ini bermula korban Sumini (42) asal Desa Karangalit Lamongan tengah menaiki bus nopol L 7780 UV arah ke terminal Bungurasih, Surabaya. Korban masuk bus terlebih dahulu kemudian disusul pelaku yang duduk menempel di samping korban.

“Pelaku atas nama Aditya Dwi Darmawan memanfaatkan kondisi yang sudah malam hari dan kabin bus yang gelap. Dengan lincah ia beraksi menggasak HP milik korban. Ketika korban lengah, tersangka beraksi,” ujar Iptu Sugeng, Minggu (3/01/2021).

Sial bagi tersangka, belum berhasil menggondol incarannya, korban keburu tersadar. Sumini akhirnya berteriak dan tersangka diamankan oleh penumpang dan awak bus. Beruntung saat kejadian petugas dari Polsek Duduksampeyan tengah menjalankan patroli di sekitar lokasi SPBU Desa Samirplapan. “Pelaku mengaku masih satu kali beraksi, tapi masih terus kami dalami,” kata Iptu Sugeng.

Sebab, aksi pelaku kemungkinan sudah direncanakan sebelumnya. Patut diduga juga pelaku adalah spesialis. “Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pengembangan,” paparnya.

Sementara pelaku Aditya Dwi Darmawan mengaku dirinya terpaksa mencuri ponsel milik orang lain karena kepepet kebutuhan sehari-hari pasca di-PHK oleh perusahannya. “Baru pertama kali mencopet tapi keburu sudah kepergok. Saya kapok tak mengulangi perbuatan ini,” katanya.

Atas perbuatannya itu, kini Aditya Dwi Darmawan meringkuk di sel jeruji penjara Polsek Duduksampeyan, Gresik usai menjalani pemeriksaan. Pelaku juga dijerat dengan pasal 362 KHUP ancaman lima tahun penjara. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru