KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo menerapkan jam malam mulai 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 merupakan upaya kompromi. Pemkab Sidoarjo saat saat ini mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah Covid-19 dan pertimbangan efek ekonominya.
[irp]
Baca juga: HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
"Ya salahsatunya dengan menerapkan jam malam pada 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB. Kami mengambil keputusan di Sidoarjo bersama Forpimda mengambil jalan tengah-tengah. Kesehatan itu prioritas, tapi ekonomi jalan,” Pj Bupati Sidoarjo Hudiono, dalam wawancara dengan radio suara surabaya Senin (28/12/2020) pagi.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Sidoarjo Setujui Perubahan KUA PPAS 2026
“PSBB kan lama 14 hari, sedangkan jam malam itu waktunya tidak terlalu lama tapi justru potensi penularannya yang luar biasa. Kongkow-kongkow sama teman, capek, minum kopi, lepas masker,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan tempat-tempat yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, akan dikenai denda sebesar Rp5 juta. Bahkan beberapa waktu yang lalu, Hudiono menegaskan sudah ada warung yang dikenai denda karena berkali-kali diperingatkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, namun tetap tidak digubris. “Dendanya Rp5 juta kalau tidak ada (tempat) cuci tangan. Ini sudah keputusan dari pengadilan Sidoarjo, kejaksaan dan Forkopimda,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Limbah Lippo Plaza Disorot DPRD Sidoarjo, Dokumen Perizinan Diminta
Meski Kabupaten Sidoarjo masuk dalam lima besar daerah di Jatim yang taat protokol kesehatan, namun Hudiono berharap, hal itu tidak membuat masyarakat Sidoarjo lalai dalam menerapkan prokes. Saat ini, dari 18 kacamatan yang ada di Sidoarjo, 11 diantaranya merupakan zona oranye. Sisanya setengah oranye dan zona merah. Data tersebut yang digunakan tim Satgas Covid-19 Sidoarjo untuk melakukan pemetaan penyebaran kasus Covid-19.
“Itu juga yang kita pakai dasar operasi yustisi yang sudah mencapai 12 ribu denda. Ada yang KTP disita, denda, edukasi. Denda macam-macam ada yang 150 (ribu), 250 ada yang 5 juta tergantung vonis pengadilan. Semoga ini menjadi efek jera,” tambahnya. (hen)
Editor : Satria Nugraha